Seluma, Rabu 14 Januari 2026 – Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma melaksanakan koordinasi terkait tata cara pembuatan Perjanjian Kinerja (PK) sesuai dengan Peraturan Bupati Seluma Nomor 42 Tahun 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma.
Koordinasi ini dilakukan oleh Staf Informasi dan Humas Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Andi Afrianto, sebagai bagian dari upaya memastikan penyusunan dokumen Perjanjian Kinerja berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut dibahas secara rinci mekanisme penyusunan PK, mulai dari penyelarasan indikator kinerja, penetapan target capaian, hingga penyesuaian dengan dokumen perencanaan daerah. Hal ini penting agar Perjanjian Kinerja yang disusun dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan program serta evaluasi kinerja perangkat daerah.
Andi Afrianto menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman teknis sekaligus memastikan dokumen yang disusun telah sesuai dengan format dan aturan sebagaimana diatur dalam Perbup Seluma Nomor 42 Tahun 2023.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berbasis kinerja, guna mendukung peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Seluma.












