Tugas dan Fungsi Berdasarkan Perbub Seluma Tahun 2016 nomor 31
Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana pemerintah
daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati
melalui Sekretaris Daerah .
Dinas Kesehatan mempunyai tugas :
1) Merumuskan kebijakan teknis dibidang kesehatan
masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit,
pelayanan kesehatan dan sum.her daya kesehatan;
2) Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang kesehatan
masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit,
pelayanan kesehatan dan sum.her daya kesehatan;
3) Pelaksanaan evaluasi dibidang kesehatan masyarakat,
pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan
kesehatan dan sumher daya kesehatan;
4) Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup
tugasnya
5) Pelaksanaan fungsi lain yang diherikan oleh Kepala
Daerah terkait dengan bidang kesehatan.