Tugas & Fungsi

Tugas dan Fungsi Berdasarkan Perbub Seluma Tahun 2016 nomor 31

Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana pemerintah

daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang

berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati

melalui Sekretaris Daerah .

 Dinas Kesehatan mempunyai tugas :

1) Merumuskan kebijakan teknis dibidang kesehatan

masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit,

pelayanan kesehatan dan sum.her daya kesehatan;

2) Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang kesehatan

masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit,

pelayanan kesehatan dan sum.her daya kesehatan;

3) Pelaksanaan evaluasi dibidang kesehatan masyarakat,

pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan

kesehatan dan sumher daya kesehatan;

4) Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup

tugasnya

5) Pelaksanaan fungsi lain yang diherikan oleh Kepala

Daerah terkait dengan bidang kesehatan.