Dinas kesehatan kab seluma melalui bidang yankes subkoor Jaminan kes masyarakat mengahadiri kegiatan Rekonsiliasi Iuran wajib PPU-PN TW III Tahun 2025 kabupaten seluma bersama OPD terkait di kantor BPJS Cabang Bengkulu,Selasa Tanggal 21 Oktober 2025
Rekonsiliasi BPJS : proses penyesuaian data dan iuran antara pihak-pihak terkait seperti BPJS Kesehatan dengan instansi pemerintah,untuk memastikan data kepesertaan dan pembayaran iuran akurat dan valid.
Tujuan Rekonsiliasi untuk Mencegah kesalahan pembayaran, memastikan hak peserta terjamin, memperkuat sinergi antar instansi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.
1.Memastikan validitas data: Memverifikasi data peserta untuk memastikan tidak ada data ganda, data tidak valid, atau data yang tidak sesuai.
2.Menghindari kesalahan pembayaran:
Mencegah kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran dan memastikan iuran dibayarkan oleh pihak yang benar.
3.Menjamin hak peserta: Memastikan hak peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan berjalan optimal tanpa terhambat karena masalah administrasi, seperti klaim yang terhambat akibat data yang tidak valid.
4.Memperkuat sinergi: Meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara BPJS dengan instansi pemerintah
5.Meningkatkan akuntabilitas: Menjaga akurasi data untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana jaminan kesehatan.
#dinkesseluma
#dinkesmelayani
#teddyrahman
#mediacenterkabupatenseluma
#selumaemasberlian
















