Seluma, Senin 09 Februari 2026 – Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan (UKK) Sekretariat Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, serta tindak lanjut data monitoring absensi PNS Tahun 2025, Senin (09/02/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Kasubbag UKK, serta seluruh Kepala Puskesmas di wilayah Kabupaten Seluma.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara terkait aturan disiplin PNS, penguatan integritas, serta peningkatan kedisiplinan kerja dalam mendukung pelayanan publik di bidang kesehatan.
Selain itu, kegiatan ini juga membahas tindak lanjut hasil monitoring absensi PNS Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya evaluasi kedisiplinan pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma dalam arahannya menekankan pentingnya penerapan disiplin kerja yang konsisten di seluruh unit pelayanan kesehatan, terutama di puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma semakin memahami regulasi kepegawaian serta meningkatkan disiplin dan kinerja dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.











